INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan analisis tersebut, RDG BI menetapkan bahwa BC adalah "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik."
Keputusan RDG tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dengan Surat no 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang penetapan status Bank Gagal PT Century Tbk dan Penetapan Tindak Lanjutnya.
Sebelum BI mengirimkan surat No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk membahas kondisi BC.
Rapat Konsultasi tersebut dihadiri oleh unsur-unsur BI, Departemen Keuangan dan LPS pada tanggal 14, 17, 18 dan 19 November 2008. Setelah menerima Surat Gubernus BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan Rapat KSSK yang diawali dengan Rapat Konsultasi KSSK tanggal 21 November 2008 pukul 00.11 s.d 05.00 WIB. Rapat Konsultasi tersebut didahului dengan presentasi BI yang menguraikan BC sebagai bank gagal dan analisis dampak sistemiknya.
Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi KSSK tersebut, diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS, Departemen Keuangan, dan Bank Mandiri) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa BC ditengarai berdampak sistemik.
Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan bahwa sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
Setelah Rapat Konsultasi KSSK tersebut di atas, selanjutnya diadakan Rapat Tertutup KSSK pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB s.d 06.00 WIB, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (SMI) selaku Ketua KSSK, Gubernur BI (BO) selaku anggota KSSK, dan sekretaris KSSK (RP).
Rapat tersebut memutuskan BC sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 dan menetapkan penanganan BC kepada LPS sesuai dengan UU no 24 tahun 2004 tentang LPS.
Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008 pukul 05.30 WIB s.d selesai dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS masing-masing sebagai anggota KK. Rapat tersebut memutuskan:
(1) Menyerahkan penanganan BC yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS
(2) Penanganan bank gagal tersebut dilakukan dengan UU no 24 Tahun 2004 tentang LPS. Keputusan Rapat KK tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KK no 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !