inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

MK Akan Putuskan Uji Materi Bibit-Chandra

Headline
inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
Rabu, 25 November 2009 | 10:02 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-undang No 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh pimpinan KPK nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini berkaitan dengan pemberhentian keduanya karena menjalani proses hukum.

Perkara dengan Nomor 133/PUU-VII/2009 itu diajukan oleh Bibit dan Chandra. Dengan kuasa pemohon antara lain Trimoelja D Soerjadi, Luhut MP Pangaribuan, dan Bambang Widjojanto.

Norma materiil yang diujikan adalah Pasal 32 ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK karena menjadi terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Sejumlah alasan Bibit-Chandra mengajukan uji materi UU KPK, antara lain karena Pasal 32 ayat 1 huruf (c) merupakan pelanggaran asas praduga tidak bersalah yang diakui, dilindungi, dan dijamin eksistensinya dalam konstitusi Indonesia dan sistem hukum internasional.

Saat berlangsungnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dua pakar hukum Rudy Satrio dan Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan, pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK 30/2002 bertentangan dengan konstitusi.

Dengan memberhentikan pimpinan KPK yang telah menjadi terdakwa, ujar dia, maka hal tersebut sama saja dengan melanggar asas praduga tidak bersalah. Hal ini sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945.[nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.