INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menghibahkan anak usahanya, PT Askrindo ke pemerintah dengan harga wajar Rp 336,6 miliar.
Penilaian harga wajar tersebut terkait dengan hasil penilaian finansial independen yang ditunjuk oleh BI. "Dari nilai wajar pasar sebesar Rp1,91 triliun yang ditentukan, hibah yang akan diberikan ke pemerintah senilai Rp 336,6 miliar," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution, dalam Rapat Kerja Divestasi Anak Perusahaan BI antara Komisi XI DPR RI, Depkeu, BI, dan Kementrian Negara BUMN, Rabu (25/11).
Nilai hibah yang diberikan pemerintah sehubungan dengan jumlah kepemilikan saham BI pada perusahaan tersebut, sebesar 17,6%.
Selain Askrindo, anak perusahaan BI lainnya yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) juga akan dihibahkan ke pemerintah dengan nilai wajar terendah Rp1,246 triliun dan nilai wajar tertinggi Rp1,84 triliun. "BI memiliki saham di BPUI 82,2 persen dan kepada pemerintah akan dihibahkan semuanya," ujarnya.
Mekanisme hibah terkait dengan peraturan yang menyatakan bahwa BI harus melepaskan seluruh penyertaan modal (divestasi) pada anak usahanya. "BI hanya diperbolehkan melakukan divestasi anak usahanya ke pemerintah atau BUMN," ujarnya.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah siap menerima hibah tersebut. "Sebesar 100 persen akan dimiliki negara dan akan menjadi BUMN seperti BUMN lain. Pengendali saham adalah pemerintah
dan Meneg BUMN," ujar Ani dalam kesempatan yang sama.
Persetujuan hibah tersebut masih menunggu persetujuan DPR RI, yang dibawa dalam Raker hari ini. [cms/mre]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !