Senin, 28 Mei 2012 | 19:36 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Chandra Akan Segera ke Pengadilan?
Headline
Chanda M Hamzah - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Rabu, 25 November 2009 | 11:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan di luar pengadilan, berkas perkara keduanya tetap dilanjutkan. Bahkan, pada hari ini Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas atas Chanda M Hamzah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan (P-21).

"Benar, karena petunjuk jaksa peneliti dalam P-19 sudah dipenuhi semua," kata Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/11).

Sekarang, tutur Marwan, tinggal Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dari penyidik. Selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejari Jakarta Selatan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Senada dengan Marwan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Utama Muda Didiek Darmanto juga membenarkan bahwa berkas perkara Chandra telah P-21 sejak Selasa (24/11). Kejaksaan, kata dia, tinggal menunggu penyerahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti ada penerbitan P 16A, tim Jaksa dari Kejagung, Kejari dan Wilayah akan melakukan kajian. "Sekarang kita tunggu dari polisi (untuk penyerahan tahap II). Harapan kami, besok (diserahkan tahap II). Artinya Kamis (26/11) kan," pungkasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.