INILAH.COM, Jakarta Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan di luar pengadilan, berkas perkara keduanya tetap dilanjutkan. Bahkan, pada hari ini Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas atas Chanda M Hamzah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan (P-21).
"Benar, karena petunjuk jaksa peneliti dalam P-19 sudah dipenuhi semua," kata Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/11).
Sekarang, tutur Marwan, tinggal Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dari penyidik. Selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejari Jakarta Selatan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Senada dengan Marwan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Utama Muda Didiek Darmanto juga membenarkan bahwa berkas perkara Chandra telah P-21 sejak Selasa (24/11). Kejaksaan, kata dia, tinggal menunggu penyerahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti ada penerbitan P 16A, tim Jaksa dari Kejagung, Kejari dan Wilayah akan melakukan kajian. "Sekarang kita tunggu dari polisi (untuk penyerahan tahap II). Harapan kami, besok (diserahkan tahap II). Artinya Kamis (26/11) kan," pungkasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !