inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Chandra Akan Segera ke Pengadilan?

Headline
Chanda M Hamzah - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: Windi Widia Ningsih
Rabu, 25 November 2009 | 11:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan di luar pengadilan, berkas perkara keduanya tetap dilanjutkan. Bahkan, pada hari ini Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas atas Chanda M Hamzah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan (P-21).

"Benar, karena petunjuk jaksa peneliti dalam P-19 sudah dipenuhi semua," kata Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/11).

Sekarang, tutur Marwan, tinggal Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dari penyidik. Selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejari Jakarta Selatan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Senada dengan Marwan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Utama Muda Didiek Darmanto juga membenarkan bahwa berkas perkara Chandra telah P-21 sejak Selasa (24/11). Kejaksaan, kata dia, tinggal menunggu penyerahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti ada penerbitan P 16A, tim Jaksa dari Kejagung, Kejari dan Wilayah akan melakukan kajian. "Sekarang kita tunggu dari polisi (untuk penyerahan tahap II). Harapan kami, besok (diserahkan tahap II). Artinya Kamis (26/11) kan," pungkasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.