inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Berkas P21

Kejagung Tunggu Pelimpahan Chandra & BB

Headline
Marwan Effendy - inilah.com /Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
Rabu, 25 November 2009 | 12:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Berkas perkara Wakil pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah telah lengkap alias P21 Selasa kemarin. Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Benar, karena petunjuk jaksa peneliti dalam P19 sudah dipenuhi semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/11).

Sekarang, tutur Marwan, tinggal Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dari penyidik untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejari Jakarta Selatan terkait SKPP.

Senada dengan Marwan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto juga membenarkan bahwa berkas perkara Chandra telah P21 kemarin. Ia mengatakan, Kejaksaan saat ini tinggal menunggu penyerahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti ada penerbitan P16A, tim Jaksa dari Kejagung, Kejari dan Wilayah akan melakukan kajian. "Sekarang kita tunggu dari polisi (untuk penyerahan tahap II). Harapan kami besok (diserahkan tahap II) artinya Kamis kan (26 November)," pungkas Dikdiek. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.