INILAH.COM, Jakarta - Berkas perkara Wakil pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah telah lengkap alias P21 Selasa kemarin. Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Benar, karena petunjuk jaksa peneliti dalam P19 sudah dipenuhi semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/11).
Sekarang, tutur Marwan, tinggal Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dari penyidik untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejari Jakarta Selatan terkait SKPP.
Senada dengan Marwan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto juga membenarkan bahwa berkas perkara Chandra telah P21 kemarin. Ia mengatakan, Kejaksaan saat ini tinggal menunggu penyerahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti ada penerbitan P16A, tim Jaksa dari Kejagung, Kejari dan Wilayah akan melakukan kajian. "Sekarang kita tunggu dari polisi (untuk penyerahan tahap II). Harapan kami besok (diserahkan tahap II) artinya Kamis kan (26 November)," pungkas Dikdiek. [win/jib]