INILAH.COM, Jakarta - Polri dikabarkan akan melimpahkan kasus Anggodo Widjojo terkait rekaman ke KPK. Jika berkas tersebut jadi dilimpahkan, maka disinylair KPK dapat melampiaskan dendamnya.
"Jika lusa KPK memanggil Anggodo atau kemudian menahan Anggodo, yang terjadi hanya keinginan KPK untuk membalas dendam," ujar pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang dalam keterangan persnya di Hotel Mega, Menteng, Jakarta, Rabu (25/11).
Pria yang memiliki kumis tebal ini mengatakan, jika penahan dilakukan terhadap Anggodo, maka penahanan oleh KPK tersebut tidak berdasarkan hukum yang ada. "Kepolisian saja tidak menemukan cukup bukti, maka kalau tetap dilakukan berarti itu dilakukan didasarkan atas desakan tim 8 serta para staf ahli Presiden," tutur Bonaran.
Sebelumnya, Anggoro dan Anggodo mengirimkan surat ke Presiden SBY terkait tidak diporsesnya kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan. Isi surat tersebut meminta keadilan yang sama agar kasus yang menimpa dua kakak beradik itu dihentikan. [jib]