INILAH.COM, Bogor - Terbukti menganiaya dan tidak ada damai dengan korban Okie Agustina, mantan istrinya, Pasha 'Ungu' diputuskan tahanan kota. Dampaknya, ia tak bisa pergi dari Bogor.
"Kita menerima limpahan dari Polresta Bogor, Sigit Purnomo (Pasha, red). Untuk seluruhnya ada 9-10 pertanyaan. Kita hanya mencek ulang berita acara dari Polresta Bogor," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor, Bambang Permadi, di Jalan Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/11).
Atas hasil pemeriksaan sementara, kesimpulan menyatakan Pasha kini berstatus tahanan kota. Bambang menjelaskan, "Pasha dinyatakan sebagai tahanan kota. Semuanya karena Pasha pernah melakukan perbuatan penganiayaan, dan tidak ada perdamaian dengan korban (Okie Agustina, red)."
Dengan status tahanan kota itu, Pasha tidak boleh pergi ke mana pun selain di Bogor saja. "Konsekuensinya tidak boleh keluar dari tempat tinggal. Kalau di Bogor berarti hanya sekitar Bogor," terangnya. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !