INILAH.COM, Jakarta - Pidato Presiden SBY di mata Ketua MK Mahfud MD telah menunjukkan sikap yang tegas. Ia menampik bila bila pidato itu disebut mengambang.
"Menurut saya itu tegas dan juga menutut hukum. Karena pertama, menyatakan diselesaikan di luar pengadilan, itu kan udah tegas," ujar Mahfud di gedung MK, Jakarta, rabu (25/11).
Menurutnya, meski sikap SBY tegas, tapi presiden tidak bisa melakukan sendiri proses hukumnya dan harus melalui Jaksa Agung dan Kapolri. Karena kalau dia melakukan sendiri, SBY bisa terjebak karena telah melanggar konstitusi dan mengintervensi hukum.
"Maka dia katakan biar dilakukan oleh Jaksa Agung dan Kapolri menurut prosedur hukum. Itu sudah pasti tinggal menunggu waktu saja. Tidak mungkin Bibit dan Chandra di bawa ke pengadilan sesudah presiden memberi pengarahan seperti itu kepada Jaksa Agung dan Kapolri," katanya.
Iya juga mempertanyakan, kenapa banyak pihak yang menganggap pidato presiden itu mengambang. "Memang pidato itu kenapa? Kan itu sudah lewat, ya orang kan bisa berbeda pendapat. Saya waktu itu ketemu presiden sudah tahu bahwa apapun yang dipidatokan presiden akan pro-kontra dan sekarang pidato seperti itu pro-kontra lagi dan dianggap tidak tegas," ungkapnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !