INILAH.COM, Jakarta - Audit investigasi BPK terhadap Bank Century tak bisa melacak aliran dana pasca talangan. Audit tujuh lapis bisa dilakukan agar diketahui lebih detil ke mana aliran dananya.
Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung menyatakan, dukungan Partai Demokrat diharapkan bisa mewujudkan audit tujuh lapis dan usul hak angket menjadi kenyataan. Sehingga bisa melacak dugaan penyalahgunaan dana talangan Bank Century.
"Persoalan utama, hak angket ini adalah agar dibuka aliran dana yang tujuh lapis. Itu belum terbuka dalam audit BPK kemarin," ujar Pram. "Dengan bergabungnya partai demokrat dan partai-partai lain, tentu bisa menjadi dorongan agar audit tujuh lapis dapat dilakukan, bukan sebaliknya," katanya.
Dengan cara demikian, benar tidaknya ada aliran dana Century ke kubu Partai Demokrat dalam pemilu dan pilpres kemarin bisa dicek kebenarannya.
Kasus bailout Bank Century dianggap sebagai skandal negara. Sebab, diduga melibatkan pejabat negara yang hingga kini masih berada di pemerintahan. Dalam prosesi bailout, ungkap Chairman Negarawan Center Johan O Silalahi, skandal Bank Century terbagi menjadi tiga fase.
Pertama, periode 2002-2008 ketika akhirnya Century digabungkan dari tiga bank. Yakni, Bank CIC, Danpac, dan Pikko. Saat itu, kata dia, tidak ada fit and proper test terhadap Bank Century.
Fase kedua, terjadi sejak 20 November 2008, di mana sejumlah pejabat negara terlibat. Yakni, ketika Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu Sri Mulyani dan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia menggelontorkan dana Rp 2,7 triliun terhadap Bank Century.
Di sini penggelontoran dana tidak dilakukan secara hati-hati oleh keduanya. Sebab, mereka tidak mengecek latar belakang Bank Century lebih dulu. Apalagi, pengucuran dananya agak janggal, yakni ketika 23 November dilakukan sekitar pukul 23.00. Padahal saat itu hari kerja.
Rapat yang diadakan Boediono dan Sri Mulyani berlangsung hingga pagi membahas hal itu. Pakai kekuatan apa sehingga Boediono dan Sri Mulyani yang tadinya lurus jadi berbelok? papar Johan.
Fase ketiga, meluas ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kala itu, peraturan yang membolehkan bailout BI hanya bagi bank yang memiliki CAR (rasio kecukupan modal) sebesar plus 8%.
Namun, kemudian ada peraturan BI yang mengeluarkan kebijakan bahwa yang diperbolehkan bailout tidak lagi plus 8%. Plus 0,05 pun boleh memperoleh bailout. Kebijakan ini sendiri telah ditolak DPR. Kemudian, ketika masuk ke LPS pun, Century masih menujukkan masalahnya. Tapi itu terjadi di Century. Sehingga, Boediono dan Sri Mulyai patut diduga tidak hati-hati menjalankan tugas, tegas Johan.
Kini, dengan dukungan Demokrat ini, usul angket diperkirakan mulus disetujui dalam rapat paripurna 1 Desember 2009. Yang penting, Fraksi Demokrat jangan memimpin pansus angket dan justru harus mendorong audit tujuh lapis itu untuk membongkar siapa penerima aliran dana Century, kata pengamat politik Arie Sujito dari Fisipol UGM. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !