INILAH.COM, Jakarta - Status Chandra-bibit sebagai pimpinan KPK nonaktif segera dicabut. KPK hanya tinggal menunggu keputusan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Tentu mereka akan kembali ke posisi semula. Tapi belum ada keputusan, tunggu keputusan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Tentunya menunggu keluar SP3 atau SKP2 atau apapun namanya. Setelah itu, tentunya mereka akan kembali ke KPK," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurutnya, untuk merehabilitasi nama baik kedua Wakil Ketua KPK itu maka Presiden SBY harus mengeluarkan Keppres pengangkatan kembali Chandra-Bibit.
"Kalau putusan harus merehabilitasi namanya, maka harus dikembalikan melalui Keppres. Karena penonaktifan Chandra-Bibit juga melalui Keppres. Dengan demikian setelah muncul Keppres dan Chandra-Bibit kembali menjadi pimpinan KPK, otomatis Pa Ota dan Waluyo tentu akan berhenti dan saya pikir mereka akan menyambut baik," ungkapnya.
Ia juga menampik, isu yang menyebutkan Chandra-Bibit akan mundur dari jabatan pimpinan KPK. "Kan kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Tumpak, bahwa tidak ada permintaan mundur atau tidak mundur. Hukum tidak ada seperti itu," imbuhnya. [mut]