INILAH.COM, Jakarta - Polri segera menyerahkan kasus Anggodo Widjojo ke KPK. Namun, hingga kini KPK belum menerima pelimpahan berkas Anggodo dari kepolisian.
"Kelanjutan kasus Anggodo, belum ada pelimpahan berkas tapi sudah ada pembicaraan Polri dengan KPK untuk KPK mengambil kasus dugaan yang dituduhkan pada Anggodo, tentu yang berkaitan dengan KPK adalah tindak pidana Korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan lebih detail terkait berkas atau data-data soal kasus Anggodo. Pihaknya hanya akan membicaraakan apa yang menjadi wewenang KPK dan Polri.
"Tentu KPK tidak bisa masuk dalam wilayah pencemaran nama baik atau tindak pidana umum. Itu masuk kewenangan kepolisian. Kita juga belum ada panggilan (Anggodo), kita belum sampai ke sana , ini masih awal," katanya.
Johan menyatakan, pembicaraan selanjutnya antara KPK dan Polri akan membicarakan soal teknis. "KPK sudah bentuk tim terkait dengan koordinasi dengan Bareskrim. Intinya kita sepakat untuk tindak lanjuti permintaan Polri," imbuhnya. [mut]