INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim memastikan Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebagai Wkail Ketua KPK. Keduanya tidak dapat diberhentikan dari jabatan yang disandangnya.
"Pimpinan KPK bisa diberhentikan jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dalam putusannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (25/11).
Mahfud mengatakan, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK berpotensi dapat melanggar hak konstitusional, bukan hanya pemohon (Chandra-Bibit). Namun juga bagi siapapun yang menjadi pimpinan KPK.
"Pemberhentian sementara pimpinan KPK dianggap tidak proporsional dan seharusnya UU KPK mengatur tata cara pimpinan KPK," imbuh Mahfud.
Namun dalam uji materi tersebt, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. MK juga berpendapat bukti CD dan transkip yang digunakan oleh KPK relevan adanya. Dalam putusan tersebut semua majelis hakim sepakat mengabulkan permohonan.
Sedangkan majelis hakim lainnya Muhammad Alip hanya menambahkan pertimbangan yang ada. Yakni meminta UU KPK agar mengatur persamaan diantara pimpinan KPK, tapi juga Gubernur BI dan lainnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !