inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

MK Pastikan Chandra-Bibit Pimpin KPK

Headline
Mahfud MD - inilah.com /Dokumen
Oleh: Dwifantya Aquina
Rabu, 25 November 2009 | 14:44 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim memastikan Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebagai Wkail Ketua KPK. Keduanya tidak dapat diberhentikan dari jabatan yang disandangnya.

"Pimpinan KPK bisa diberhentikan jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dalam putusannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (25/11).

Mahfud mengatakan, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK berpotensi dapat melanggar hak konstitusional, bukan hanya pemohon (Chandra-Bibit). Namun juga bagi siapapun yang menjadi pimpinan KPK.

"Pemberhentian sementara pimpinan KPK dianggap tidak proporsional dan seharusnya UU KPK mengatur tata cara pimpinan KPK," imbuh Mahfud.

Namun dalam uji materi tersebt, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. MK juga berpendapat bukti CD dan transkip yang digunakan oleh KPK relevan adanya. Dalam putusan tersebut semua majelis hakim sepakat mengabulkan permohonan.

Sedangkan majelis hakim lainnya Muhammad Alip hanya menambahkan pertimbangan yang ada. Yakni meminta UU KPK agar mengatur persamaan diantara pimpinan KPK, tapi juga Gubernur BI dan lainnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.