INILAH.COM, Jakarta - Tim 8 menyambut baik pencopotan Komjen Pol Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim Polri. Namun, tim verifikasi kasus Bibit-Chandra itu masih menunggu Kejaksaan Agung melakukan tindakan serupa terhadap Wakil Jaksa Agung AH Ritonga.
"Ini (pencopotan Susno) kabar bagus. Tapi kita belum dengar Kejagung melakukan hal yang sama," kata anggota tim 8 Todung Mulya Lubis dalam dialog 'Reformasi hukum Pascasikap Presiden Terhadap Rekomendasi Tim 8', di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (25/11).
Tindakan Polri mencopot Susno, jelasnya, merupakan respons terhadap sikap SBY atas rekomendasi Tim 8, Senin (23/11). SBY saat itu menginstruksikan agar semua institusi hukum melakukan pembenahan.
"Bola liar tidak itu saja. Tapi yang lain, yang lalai dalam perkara Bibit dan Chandra juga harus ditindak," ujar Todung.
Sebab, lanjutnya, selama ini masyarakat hanya mendapatkan penjelasan normatif dari lembaga hukum dalam upaya pemberantasan mafia peradilan. Apalagi, menurut dia, Kejagung, Polri, KY, MK, dan lembaga pemerintah lainnya masih belum memberikan bukti konkret mengoreksi internalnya.
"Publik melihat Anggodo bisa mengatur Kejagung dan Kepolisian. Artinya Anggodo tidak sendirian, ada banyak orang lain di dalamnya," ujar Todung. [ikl/nuz]