INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Chandra-Bibit heran melihat langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung. Sebab jika ingin mengeluarkan SKP2, tidak perlu menyatakan berkas keduanya lengkap alias P21.
"Mekanisme kejaksaan juga membingungkan, kalau mau terbitkan SKP2 jangan terbitkan P21. Inikan jadi kontradiktif," ujar salah satu pengacara Chandra-Bibit, Trimulyo D Soerjadi usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).
Dijelaskan dia, dalam pidato SBY pada Senin 23 November malam kemarin tidak pernah menginstruksikan secara jelas agar kasus dua pimpinan KPK nonaktif tersebut dihentikan. Tapi hanya meminta agar keduanya tidak diproses di pengadilan.
"Seharusnya bisa menginstruksikan tapi beliau tidak melakukannya sama sekali. Permintaan presiden sudah jelas, tapi pelaksanaannya belum diketahui," jelas Trimulyo. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !