Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:03 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Chandra-Bibit
Pengacara: Mau di SKP2 Kok Terbitkan P21
Headline
inilah.com /Agus Priatna
Oleh: Dwifantya Aquina
web - Rabu, 25 November 2009 | 16:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Chandra-Bibit heran melihat langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung. Sebab jika ingin mengeluarkan SKP2, tidak perlu menyatakan berkas keduanya lengkap alias P21.

"Mekanisme kejaksaan juga membingungkan, kalau mau terbitkan SKP2 jangan terbitkan P21. Inikan jadi kontradiktif," ujar salah satu pengacara Chandra-Bibit, Trimulyo D Soerjadi usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).

Dijelaskan dia, dalam pidato SBY pada Senin 23 November malam kemarin tidak pernah menginstruksikan secara jelas agar kasus dua pimpinan KPK nonaktif tersebut dihentikan. Tapi hanya meminta agar keduanya tidak diproses di pengadilan.

"Seharusnya bisa menginstruksikan tapi beliau tidak melakukannya sama sekali. Permintaan presiden sudah jelas, tapi pelaksanaannya belum diketahui," jelas Trimulyo. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.