inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

MK: Fakta Rekayasa Chandra-Bibit Jelas

Headline
Akil Mochtar - inilah.com/Dokumen
Oleh:
Rabu, 25 November 2009 | 17:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menilai ada sejumlah fakta petunjuk yang mengarah terjadinya rekayasa kasus dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

"Menimbang bahwa setelah mendengar rekaman hasil penyadapan dalam persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat fakta petunjuk terjadinya rekayasa atau sekurang-kurangnya pembicaraan antara oknum penyidik atau oknum aparat penegak hukum dengan Anggodo Widjojo," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Hal tersebut disampaikan dia saat membacakan putusan uji materi UU KPK Nomor 30/2002 di Jakarta, Rabu (25/11). Menurut di, rekaman tersebut bisa menjadi bukti telah terjadinya rekayasa agar Chandra-Bibit dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus tertentu.

Rekaman dugaan rekayasa itu diperdengarkan pertama kali secara terbuka kepada publik di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, 3 November lalu. Mengenai cakram padat (compact disc) berisi rekaman yang diajukan sebagai bukti pada sidang 3 November, MK memutuskan itu sebagai benar dan asli karena diserahkan sendiri dalam keadaan tersegel dan dinyatakan demikian oleh Pihak Terkait atau pimpinan KPK.

"Dalam penilaian Mahkamah, semua rekaman yang secara resmi diajukan ke persidangan oleh KPK selama ini, seperti yang dihadirkan di dalam pengadilan-pengadilan tindak pidana korupsi, selalu diterima sebagai bukti data yang benar karena penyadapannya telah dilakukan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum," terangnya.

Dengan rekaman tersebut, maka Hakim Konstitusi dapat menilai apakah benar Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang dipersoalkan Bibit-Chandra dapat digunakan untuk melanggar hak konstitusional para pimpinan nonaktif KPK tersebut melalui rekayasa dalam penetapan status dalam proses peradilan pidana.

Terkait uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang dimohonkan Bibit-Chandra, MK memutuskan mengabulkan permohonan pimpinan nonaktif KPK itu. Dengan demikian, pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan secara tetap bila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.