INILAH.COM, Jakarta - DPR telah menyetujui pelaksanaan divestasi dua anak perusahaan Bank Indonesia (BI) melalui mekanisme hibah kepada pemerintah.
"Kami menyetujui hibah dua perusahaan ini. Namun, kalau masih ada pertanyaan yang dibutuhkan, DPR bisa meminta keterangan kepada pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujar Anggota Komisi XI
DPR RI, Melchias Markus Mekeng usai Rapat Kerja dengan Depkeu dan BI, Rabu (25/11).
Adapun dua anak perusahaan BI yang dimaksud adalah PT Askrindo dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Sementara proses hibah dua perusahaan tersebut, diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui, dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan konsultan independen untuk melakukan valuasi harga wajar BPUI menyatakan, harga terendah BPUI Rp1,246 triliun dan harga tertinggi Rp1,512 triliun.
Dengan kepemilikan saham BI sebesar 82,2% di BPUI, maka total hibah yang diberikan BI kepada pemerintah adalah terendah Rp1,24 triliun dan tertinggi sebesar Rp 1,512 triliun.
Sedangkan untuk PT Askrindo harga saham wajarnya Rp1,911 triliun. Dengan saham kepemilikan BI sebesar 17,6%, maka hibah yang akan diberikan BI sebesar Rp 336,6 miliar. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !