INILAH.COM, Jakarta - Depkominfo disebut Kpolri bambang Hendarso Danuri akan membuat undang-undang terkait dengan aturan penyadapan lembaga hukum. Hal itu dinilai KPK tidak tepat.
"Kominfo melakukan itu agak kurang tepat," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).
Ia mengatakan, hingga hari ini KPK masih melakukan penyadapan dengan berpatokan kepada undang-undang KPK. Dan KPK tidak pernanh menggunakan kewenangan penyadapan itu tidak sembarang.
"Sampai hari ini kita masih berpatokan pada undang-undang KPK. Memang ada wacana dari Kominfo tentang hal itu. tapi dari sisi KPK kami menggunakan kewenangan itu tidak sembarangan. Kapasitas Kominfo itu apa? Kita adalah lembaga penegak hukum, kalau untuk izin ke pengadilan saja mungkin," katanya.
Karena itu, Johan pun mempertanyakan landasan Depkominfo mengatur soal kewenangan penyadapan lembaga hukum itu apa. "Tapi kalau Kominfo landasannya apa? Memang selama ini efektif berjalan dan penyadapan KPK itu ada auditnya. Apa ini langkah mengkriminalisasi KPK? Mungkin masyarakat saja yang bisa menilai," ungkapnya. [mut]