inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK: Kominfo Tak Tepat Atur Sadapan

Headline
bambang Hendarso Danuri - inilah.com /Dokumen
Oleh: Hazliansyah
Rabu, 25 November 2009 | 17:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Depkominfo disebut Kpolri bambang Hendarso Danuri akan membuat undang-undang terkait dengan aturan penyadapan lembaga hukum. Hal itu dinilai KPK tidak tepat.

"Kominfo melakukan itu agak kurang tepat," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).

Ia mengatakan, hingga hari ini KPK masih melakukan penyadapan dengan berpatokan kepada undang-undang KPK. Dan KPK tidak pernanh menggunakan kewenangan penyadapan itu tidak sembarang.

"Sampai hari ini kita masih berpatokan pada undang-undang KPK. Memang ada wacana dari Kominfo tentang hal itu. tapi dari sisi KPK kami menggunakan kewenangan itu tidak sembarangan. Kapasitas Kominfo itu apa? Kita adalah lembaga penegak hukum, kalau untuk izin ke pengadilan saja mungkin," katanya.

Karena itu, Johan pun mempertanyakan landasan Depkominfo mengatur soal kewenangan penyadapan lembaga hukum itu apa. "Tapi kalau Kominfo landasannya apa? Memang selama ini efektif berjalan dan penyadapan KPK itu ada auditnya. Apa ini langkah mengkriminalisasi KPK? Mungkin masyarakat saja yang bisa menilai," ungkapnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.