INILAH.COM, Jakarta Upaya pembelaan diri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ditanggapi dingin oleh kalangan pengusul hak angket Century Gate. Alih-alih meredakan suasana, pembelaan itu berujung desakan penonaktifan dirinya dari posisi menteri keuangan, tak terkecuali Wapres Boediono.
Sehari setelah laporan audit investigatif Badan Pemerisa Keuangan (BPK) diserahkan ke DPR, menteri keuangan, gubernur BI, dan LPS melakukan pembelaan diri. Intinya membantah hasil audit investigatif BPK.
Tak ada yang baru dalam penjelasan Sri Mulyani. Seperti penjelasan sebelumnya, dana talangan Bank Century harus dilihat dalam konteks saat masa krisis.
Sontak saja, konsolidasi dari pihak-pihak yang mengucurkan dana talangan Bank Century itu mendapat reaksi balik dari parlemen dan pihak-pihak yang menganggap pengucuran dana itu ilegal.
"Apa yang disampaikan Sri Mulyani secara substansial telah dilaporkan ke BPK. Dalam laporan BPK, seluruh pernyataan Sri Mulyani sudah disampaikan ke DPR," ujar inisiator hak angket Century Gate, Andi Rahmat di gedung DPR, Rabu (25/11).
Lebih jauh dari itu, pengamat ekonomi yang juga mantan anggota Komisi XI DPR Drajad H Wibowo menyebutkan, secara konstitusional BPK merupakan lembaga negara yang diberi kewennagan mengaudit keuangan negara. Posisi BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti presiden, DPR, dan MA.
Terkait pembelaan Sri Mulyani terhadap hasil audit BPK, Drajad menilai pernyataan itu tidak relevan. "Pihak yang diaudit, berhak melakukan pembelaan, tetapi keputusan ada di BPK. Keterangan BI, Menkeu, LPS sama saja pernyataan terdakwa di persidangan, hakim yang memiliki kata akhir," cetusnya.
Terkait respon Presiden SBY soal kisruh Bank Century yang akan melakukan klarifikasi kepada menteri keuangan dan pihak-pihak terkait, Drajad menilai langkah itu tidak perlu dilakukan oleh Presiden SBY.
"Jadi seharusnya hasil audit BPK menjadi dasar bagi Presiden SBY, bukan melandasai penjelasan pada bawahannya. Karena menteri atau wapres tidak sejajar dengan BPK. Secara konstitusi, BPK sejajar dengan Presiden, DPR atau MA," tandasnya seraya menegaskan penjelasan bawahannya tidak sekuat hasil audit BPK.
Oleh karenanya, Drajad berharap agar Presiden SBY mengintruksikan kepada aparat kepolisian melakukan tindak lanjut atas temuan audit investigatif BPK.
"Presiden sebagai pemimpin eksekutif, meminta polisi bertindak atas laporan BPK. Mungkin Wapres Boediono dan Sri Mulyani nonaktif dulu. Agar Presiden SBY memberi contoh untuk menunjukkan rasa saling menghormati antarlembaga yaitu ke BPK," tegasnya.
Sementara, menurut pengamat Hukum Tata Negara Hendarmin Randireksa, posisi presiden, BPK, DPR dan lembaga tinggi negara lainnya sejajar di mata konstitusi. Oleh karenanya, sudah sepatutnya, Presiden SBY melakukan tindak lanjut atas hasil audit BPK dengan melakukan perintah ke bawahannya. "Dalam hal ini, presiden mengintruksikan ke kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil temuan audit BPK," tegasnya kepada INILAH.COM melalui saluran telepon di Bandung, Rabu (25/11)
Justru Hendarmin mempertanyakan langkah Presiden SBY melakukan klarifikasi ke menteri keuangan dan BI terkait hasil audit BPK. Bagi dia, temuan hasil audit BPK sudah final. Cukup besar mengambil risiko jika BPK melakukan kesalahan dalam auditnya.
"Untuk apa Presiden SBY melakukan klarifikasi ke Menkeu? Karena hasil audit BPK sudah final. Berisiko tinggi jika BPK melakukan kesalahan dalam auditnya," cetus aktivis Forum Rektor ini.
Hasil audit BPK ini sepatutnya mendapat respon serius Presiden SBY. Hasil audit BPK yang mensinyalir ketidakberesan dalam pengucuran dana Bank Century menjadi momentum bagi SBY menciptakan good governance. Langkah ini bukan sama sekali intervensi terhadap hukum, namun sebagai keniscayaan atas laporan BPK. [mor]