INILAH.COM, Jakarta - MK telah memutuskan menerima sebagian permohonan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun Kejaksaan Agung enggan mengomentari putusan tersebut.
"No Comment," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi saat dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (24/11).
Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketua Mahfud MD dalam putusannya telah memutuskan mengabulkan permohonan Bibit-Chandra terkait pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sebagian. Mahfud mengatakan pimpinan KPK bisa diberhentikan
jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK berpotensi dapat melanggar hak konstitusional, bukan hanya pemohon (Chandra-Bibit). Namun juga bagi siapapun yang menjadi pimpinan KPK. [jib]