inovasi portal berita
Kamis, 9 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Chandra-Bibit Aktif Lagi di KPK

Kejaksaan No Comment Putusan MK

Headline
Marwan Effendi - inilah.com /Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
Rabu, 25 November 2009 | 20:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - MK telah memutuskan menerima sebagian permohonan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun Kejaksaan Agung enggan mengomentari putusan tersebut.

"No Comment," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi saat dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (24/11).

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketua Mahfud MD dalam putusannya telah memutuskan mengabulkan permohonan Bibit-Chandra terkait pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sebagian. Mahfud mengatakan pimpinan KPK bisa diberhentikan
jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK berpotensi dapat melanggar hak konstitusional, bukan hanya pemohon (Chandra-Bibit). Namun juga bagi siapapun yang menjadi pimpinan KPK. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.