Senin, 21 Mei 2012 | 23:00 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Chandra-Bibit Aktif Lagi di KPK
Kejaksaan No Comment Putusan MK
Headline
Marwan Effendi - inilah.com /Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Rabu, 25 November 2009 | 20:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - MK telah memutuskan menerima sebagian permohonan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun Kejaksaan Agung enggan mengomentari putusan tersebut.

"No Comment," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi saat dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (24/11).

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketua Mahfud MD dalam putusannya telah memutuskan mengabulkan permohonan Bibit-Chandra terkait pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sebagian. Mahfud mengatakan pimpinan KPK bisa diberhentikan
jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK berpotensi dapat melanggar hak konstitusional, bukan hanya pemohon (Chandra-Bibit). Namun juga bagi siapapun yang menjadi pimpinan KPK. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.