INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi harus cepat mengusut skandal Bank Century. Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga KPK harus meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana bank itu.
Setelah menerima audit BPK, KPK sebaiknya segera meminta PPATK menelusuri aliran dana Bank Century. Saat ini KPK dan PPATK sudah memiliki nota kesepahaman. KPK perlu bantuan PPATK dalam menelusuri rekening tersangka atau pihak yang dicurigai.
Berdasarkan pasal 26 huruf g UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan PPATK hanya memberikan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada kepolisian dan kejaksaan.
Terkait hal itu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi berkeyakinan nota kesepahaman itu memungkinkan KPK meminta hasil analisis PPATK. Data audit BPK itu sebagai dasar KPK minta ke PPATK soal aliran dana talangan Bank Century itu. Menurutnya, KPK harus tetap mengacu pada UU No 30/2002 tentang KPK yang memberikan kewenangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
"Bank Century adalah bank swasta tapi ada aliran uang negara ada di sana. Oleh karena itu, KPK membutuhkan audit BPK," tegas Johan.
Pendapat senada datang dari Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki. Kata dia, penanganan kasus Bank Century sebaiknya ditangani KPK. Jika kasus itu ditangani DPR, kemungkinan bisa berhenti di tengah jalan.
"Hak angket DPR bisa digembosi atau dimandulkan, jadi KPK yang harus bergerak," kata Teten.
Para politisi DPR mengingatkan bahwa langkah KPK bisa sejalan dengan hak angket DPR, namun perjalanan hak angket Century Gate diprediksikan tidak akan mulus. Berbagai ancaman menghadang hak angket yang ditujukan untuk memeriksa kebijakan dana talangan Rp6,7 triliun atas Bank Century ini.
Ada dua kekhawatiran soal hak angket ini. Pertama, penggembosan di pansus. Kedua, penghamburan dan penghilangan data seperti kejadian BLBI, di mana Bank Indonesia kebakaran waktu itu.
"Ini yang perlu diwaspadai dan sangat mungkin terjadi," kata anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.
Golkar melihat gelagat adanya pengalihan tujuan dalam pansus hak angket ini. Temuan BPK akan ditumpulkan hanya dengan memberikan sanksi adminstratif kepada para pejabat yang diduga kuat melakukan pelanggaran dalam pemberian dana talangan.
Selain itu ada indikasi akan dibuat bagaimana dana yang mengalir seolah-olah hanya sampai pada nasabah. Dengan demikain urusannya menjadi perdata, dan para nasabah harus mengembalikan uangnya ke negara.
Padahal yang publik inginkan tidak hanya sampai sini. Publik ingin tahu ke mana larinya uang dari nasabah. Sebab yang punya peran penting dana ini cair adalah orang-orang penerima terakhir ini. "Karena itu, KPK harus proaktif menuntaskan kasus ini, agar bisa diketahui siapa saja penerima aliran dana Bank Century dan agar keadilan bisa ditegakkan," kata ekonom UI Faisal Basri. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !