inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century (12)

Headline
inilah.com /Dokumen
Oleh: Ahluwalia
Rabu, 25 November 2009 | 20:49 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Koreksi atas PPAP yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap BC dari tahun 2005 s.d Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB dan aktiva-aktiva produktif lainnya setelah BC diambil-alih oleh LPS.

Kebutuhan biaya penanganan tersebut terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan BI, masing-masing tanggal 27 Januari 2009 dan 24 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp 6,7 triliun.

Peningkatan kebutuhan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan CAR berdasarkan assessment yang dilakukan oleh BI.

Rincian assessment yang dilakukan BI adalah sebagai berikut:

Posisi 31 Oktober 2008, Assessment BI 20 November 2008, CAR Negatif 3,53%, Kebutuhan PMS Kumulatif Rp 632 miliar

Posisi 20 November 2008, Assessment BI 23 November 2008, CAR Negatif 35,92%, Kebutuhan PMS Rp 2,776 triliun


Posisi 31 Desember 2008, Assessment BI 27 Januari 2009, CAR Negatif 19,21%, Kebutuhan PMS Rp 6,132 triliun

Posisi 30 Juni 2009, Assessment BI 24 Juli 2009, CAR Positif 8%, Kebutuhan PMS Rp 6,762 triliun

Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR BC per tanggal 20 November 2008 adalah sebesar negatif 257,90%, dengan kebutuhan tambahan modal yang diperlukan untuk mencapai CAR 8% sebesar Rp 4.233,40 miliar.

Dengan demikian, seharusnya BI sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi BC tersebut pada Rapat KSSK tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.

BPK berkesimpulan bahwa BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi BC pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI no 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas.

BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.