INILAH.COM, Jakarta - Chandra-Bibit melalui kuasa hukum menyayangkan sikap dari Kejaksaan Agung dan Polri yang bertindak lamban. Kejagung-Polri dinilai tak kritis terhadap sikap Presiden SBY.
"Yang jelas kita kritisi proses ini, pasca pidato presiden kita harapkan ada langkah menghentikan perkara. Tapi ternyata kita dapat surat tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan penyerahan barang bukti baik di Mabes atau Kejagung," ujar kuasa hukum Chandra-Bibit, Taufik Basari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).
Taufik menuturkan, sebenarnya waktu 14 hari dari Kejagung untuk meneliti berkas kliennya sangat lama. Karena sebenarnya, apabila ada kemauan dari Kejagung untuk menyelesaikan dan menaati perintah Presiden, tentu proses lebih cepat.
"Kita sayangkan tidak ada sense of crisis didalam proses ini. Seolah-olah oleh Kejagung dan Polri menganggap ini berjalan normal. Kita butuhkan proses cepat dan kemauan dari kepolisian dan kejaksan," kata dia.
Menurutnya, untuk Kejagung dan Kepolisian sebaiknya melakukan pembenahan. Kemudian melakukan tindakan konkrit dengan menghentikan perkara ini dan melakukan tindakan yang perlu bagi yang terkait.
"Jangan pula anggap proses ini biasa, harus ambil tindakan yang luar biasa. Jangan menutup mata terhadap rekayasa ataupun mafia hukum yang bermain," kata dia. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !