Senin, 28 Mei 2012 | 19:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Aktif di KPK, Chandra-Bibit Harus Tunggu SP3
Headline
Bibit-Chandra - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
web - Kamis, 26 November 2009 | 13:19 WIB
INILAH.COM, Surabaya - Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto dapat aktif kembali. Namun keduanya harus menunggu keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Bibit dan Chandra harus menunggu SP3 itu dulu," kata Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) J.E. Sahetapy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11).

Setelah SP3 dikeluarkan oleh kepolisian, menurut dia, Chandra-Bibit sudah bisa kembali duduk di kursi kepemimpinan KPK. "Kami berharap, Mabes Polri segera mengeluarkan SP3 itu, setelah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya tidak cukup," kata mantan guru besar Universitas Airlangga, Surabaya itu.

Sahetapy tidak mempersoalkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkat pejabat sementara KPK, setelah Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Perppu yang dikeluarkan Presiden itu dimaksudkan supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK. Jadi, tidak perlu dipersoalkan lagi," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Ketua MK, Mahfud MD, pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan dari jabatannya selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kendati demikian, KHN meminta Bibit dan Chandra tetap menunggu SP3, sebelum kembali beraktivitas di KPK. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.