INILAH.COM, Jakarta - Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap kedua kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Chandra M Hamzah dan beberapa barang bukti dari penyidik Polri.
"Tadi pelimpahan tahap kedua sebesar 78 bukti, kebanyakan ya surat-surat. Kita harapkan ini bagian dari proses administrasi saja," ungkap pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Mengenai kemungkinan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Chandra, pria yang akrab disapa Tobas ini mengaku berharap Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan secepatnya. "Mudah-mudahan bisa SKP2, kita harapkan seperti itu," ujarnya.
Dijelaskan dia, kemungkinan klienya tidak akan ditahan. Mantan menantu mendiang Nurcholis Madjid ini keluar pukul 13.15 WIB. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !