Senin, 28 Mei 2012 | 19:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
78 BB Chandra Diterima Kejari Jaksel
Headline
Chandra M Hamzah - inilah.com/Dokumen
Oleh: Bayu Hermawan
web - Kamis, 26 November 2009 | 14:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap kedua kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Chandra M Hamzah dan beberapa barang bukti dari penyidik Polri.

"Tadi pelimpahan tahap kedua sebesar 78 bukti, kebanyakan ya surat-surat. Kita harapkan ini bagian dari proses administrasi saja," ungkap pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Mengenai kemungkinan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Chandra, pria yang akrab disapa Tobas ini mengaku berharap Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan secepatnya. "Mudah-mudahan bisa SKP2, kita harapkan seperti itu," ujarnya.

Dijelaskan dia, kemungkinan klienya tidak akan ditahan. Mantan menantu mendiang Nurcholis Madjid ini keluar pukul 13.15 WIB. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.