Jumat, 24 Mei 2013 | 15:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
2 Penari Striptis Bebas dari Jerat Hukum
Headline
IST
Oleh: Haluan Riau
web - Selasa, 17 Juli 2012 | 05:00 WIB

INILAH.COM, Pekanbaru - Asisten Tindakpidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Akmal Abbas SH MH mengatakan masa penahanan dua penari Striptis (telanjang, red) di Exclusive Club Jalan Sudirman yang ditetapkan sebagai tersangka di Subdirektorat (Subdit) IV Ditreskrimum Polda Riau telah habis.

Dengan demikian kedua penari Striptis yakni, AM (22) asal Blitar dan If (22) asal DKI Jakarta keluar demi hukum.

"Masa penahanannya setahu saya sudah habis, sehingga kedua penari yang ditetapkan sebagai tersangka harus dikeluarkan demi hukum," kata Akmal Abbas SH MH ketika dikonfirmasi Haluan Riau, Senin (16/7) kemarin.

Ketika ditanyakan kapan kedua penari Striptise itu keluar demi hukum Akmal Abbas hanya memperkirakan sekitar 2 minggu lalu. Namun untuk lebih jelasnya, Aspidum Kejati Riau ini meminta agar wartawan menanyakannya langsung kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau.

Sementara Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis ketika dikonfirmasi mengenai keluarnya kedua penari Striptise di XP Exclusive Club tersebut demi hukum mengaku belum mengetahuinya. Akan tetapi, Kabid Humas berjanji akan menanyakannya terlebih dahulu kepada Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa, praktisi hukum Aswin Siregar SH meminta agar penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau jangan mempeti eskan kasus XP Exclusive Club dengan tidak menetapkan, pengelola sebagai tersangka.

Padahal sesuai dengan pasal 17 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yuridis formil dan materil telah terpenuhi. "Apakah kasus ini mau dipetieskan dengan tidak disidangkan, karena pendapat antara penyidik dan jaksa tidak sinkron. Sudah beberapa berkas bolak-balik," kata Aswin Siregar SH kepada Haluan Riau baru-baru ini.

Sesuai dengan Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi, kedua penari telanjang berinisial Am (22)
asal Blitar dan If (22) asal DKI Jakarta yang ditetapkan, sebagai tersangka merupakan subjek hukum.

Namun kasus pornografi dan pornoaksi, kata Aswin Siregar SH, tidak dapat dilihat secara parsial. Sebab kasusnya, bukan kasus tunggal seperti, pencurian dan penadahan. Pada kasus pencurian dan penadahan, kata Aswin Siregar SH, pencuri bisa saja melarikan diri. Akan tetapi, tidak menghapus tindakpidana penadahan.

Pada kasus tari telanjang di XP Exclusive Club, fakta hukumnya sudah jelas. Seperti pada rumus matematika satu ditambah satu sama dengan dua. Artinya, sesuai dengan fakta seperti itu tidak perlu dibuktikan lagi, karena kedua penari telanjang telah ditetapkan, sebagai tersangka, maka patut diduga penyedia tempat hiburan mengetahui dan harus ditetapkan, sebagai tersangka.

Mengenai apakah pengelola tempat mengetahui ada tari telanjang di XP Exclusive Club atau tidak, menurut Aswin Siregar SH hal itu dibuktikan saja di persidangan.

"Saya sangat setuju dengan Kejati Riau yang memberikan petunjuk agar menetapkan, pengelola tempat sebagai tersangka, karena yuridis formil dan materil sudah terpenuhi," kata Aswin Siregar SH.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.