INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Aung mengaku pikir-pikir mengeluarkan SKP2 dan deponeering, pasca dilimpahkannya tahap kedua Chandra M Hamzah dan barang buktinya yang dilakukkan kepolisian.
"Itu nanti apakah akan berujung pada ketetapan penuntutan atau yang lain atau deponeering. Itu nanti kita lihat dulu dari kerja tim jaksa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Ia mengatakan, kejaksaan sudah melakukan penelitian apakah berkasnya memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan. Dan Kejari Jaksel sudah menunjuk jaksa P16A sebanyak 8 orang. dari Kejati dan Kejari.
"Ini tim jaksa yang akan melakukan pengkajian lagi terhadap kelengkapan berkas yang sudah ada termasuk keterangan tersangka yang diberikan kepada kami. Kami akan lakukan pengkajian dari alat bukti kemudian ditambah keterangan tadi, tidak menutup kemungkinan dalam kajian kita menggunakan keterangan ahli," tuturnya.
Jadi, lanjut dia, pihaknya meminta agar masyarakat menunggu proses yang dijalani Kejagung. Serta berikan waktu waktu pada jaksa P16A ini, seperti yang dinyatakan Jaksa Agung batas waktu 14 hari. "Insya Allah jaksa akan kerja keras siang malam, tidak keluar dari aturan hukkum, menyaring pendapat dari tim," ujar Didiek.
Ia menolak jika proses yang dijalani, menafikkan Pidato SBY yang meminta agar tidak di proses di pengadilan. Sebab, aturan hukum tidak serta merta bisadihentikan.
"Ya seperti ini proses hukum berjalan ada penyerahan dari polisi ke kejaksaan, kejaksaan akan melakukan pengkajian. Apa itu muaranya ke deponeering atau apa itu ada aturannya dan itu bahan mana yang paling tepat dalam kajian," pungkas Didiek. [jib]