Senin, 28 Mei 2012 | 19:47 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ary Muladi Minta Polisi Hentikan Kasusnya
Headline
Ary Muladi - inilah.com/Dokumen
Oleh: Mevi Linawati
web - Kamis, 26 November 2009 | 14:49 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum Ary Muladi meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus kliennya. Yaitu terkait dengan dugaan penggelapan dan penipuan Anggodo Widjojo.

"Hari ini akan kami sampaikan, kami mengajukan surat penghentian penyidikan terhadap kasusnya pak Ary untuk kasus penipuan dan penggelapan. Kami minta supaya ini dihentikan," ujar salah satu kuasa hukum Ary Muladi, C Suhadi usai mendampingi kliennya wajib lapor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).

Menurut Suhadi, surat permohonan penyidikan tersebut sudah diserahkan kepada Direktur III penyidikan Bareskrim Mabes Polri. "Mungkin sedang dipelajari," kata dia.

Dasarnya pengajuan penghentian ini, kata dia, karena melihat persoalan sekarang yang cukup terang benderang dan tidak ada lagi pidana. Apalagi karena berkas Chandra sudah P21 di Kejagung, maka berarti tidak ada penggelapan.

"Kasus masalah penggelapan enggak ada. Pak Ary tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari Anggodo itu diserahkan ke Yulianto dan menjadi tanggungjawab sekarang di Yulianto," katanya.

Sebelumnya, tanggal 18 Agustus 2009, Ary Muladi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dir III Tipikor Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan pidana pasal 375 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 penggelapan. Kemudian ditangguhkan, tanggal 16 Oktober.

Pada tanggal 4 Oktober. Kliennya bertemu dengan Anggodo dan ditegaskan Anggodo dan kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah melaporkan kliennya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dan mengaku tidak pernah dirugikan. Maka jelas tidak ada melakukan penggelapan dan penipuan. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.