inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kejagung Pastikan Kasus Chandra-Bibit Stop

Headline
Chandra-Bibit - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: Vina Nurul Iklima
Kamis, 26 November 2009 | 15:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Meski berkas perkara kasus Chandra-Bibit telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, namun Kejaksaan Agung memastikan, kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu akan dihentikan.

"Oiya. Kan sudah kita kasih statemen di mana-mana, bahwa SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap duanya. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi akan dihentikan. Karena kita memaklumi imbauan dari presiden itu, akan dihentikan," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11).

Artinya, sambung Marwan, presiden mengimbau hal itu dengan penuh kearifan karena sudah membaca suasana kebatinan.

"Jadi jaksa juga lebih arif toh? Mungkin soal bolak-balik berkas, tapi kalau SKPP tidak harus. Kalau JPU bisa membuat secepatnya pendapat hukumnya semakin cepat, begitu diajukan ke kejati, kejati yang akan memberikan petunjuk," katanya.

Ia mengatakan, karena kasus Chandra-Bibit terkait dengan uang dibawah Rp10 miliar, maka Kejati yang akan memutuskan. "Jadi ini kejahatannya di bawah 10 miliar toh, kan kita sudah ada surat edaran kepada seluruh kejati kalau di bawah Rp 10 miliar cukup Kejati yang putuskan," ungkapnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.