INILAH.COM, Jakarta - Meski berkas perkara kasus Chandra-Bibit telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, namun Kejaksaan Agung memastikan, kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu akan dihentikan.
"Oiya. Kan sudah kita kasih statemen di mana-mana, bahwa SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap duanya. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi akan dihentikan. Karena kita memaklumi imbauan dari presiden itu, akan dihentikan," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11).
Artinya, sambung Marwan, presiden mengimbau hal itu dengan penuh kearifan karena sudah membaca suasana kebatinan.
"Jadi jaksa juga lebih arif toh? Mungkin soal bolak-balik berkas, tapi kalau SKPP tidak harus. Kalau JPU bisa membuat secepatnya pendapat hukumnya semakin cepat, begitu diajukan ke kejati, kejati yang akan memberikan petunjuk," katanya.
Ia mengatakan, karena kasus Chandra-Bibit terkait dengan uang dibawah Rp10 miliar, maka Kejati yang akan memutuskan. "Jadi ini kejahatannya di bawah 10 miliar toh, kan kita sudah ada surat edaran kepada seluruh kejati kalau di bawah Rp 10 miliar cukup Kejati yang putuskan," ungkapnya. [mut]