INILAH.COM, Jakarta - Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang buktinya. Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah tak harus wajib lapor.
"Tadi berdasarkan kesepakatan antara Kejari dengan tim Jaksa P16A, yang bersangkutan tidak wajib lapor. Tapi kalau dibutuhkan akan dihibungi kuasa hukum saja," ujar Kejari Jaksel Setia Untung Ari Muladi di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Mengenai 78 barang bukti yang diserahkan kepolisian, ia mengaku akan diteliti para jaksa. Sehingga nantinya akan dipastikan apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Jaksa P16A akan melakukan kajian apa memenuhi syarat sebagaimana pasal 139 hukum acara pidana untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," kata Untung.
Dijelaskan komposisi jaksa P16A, 3 diantaranya berasal dari kejati DKI Jakarta. Yakni, Rahmat Triono, Nova Eliza Saragih, Fatomi Hatam. Sedangkan dari Kejari Jaksel sebanyak 5. Mereka adalah Husin, Tri Haryanto, Basuki Sukarjono, Heru Kamarulloh dan Bayu Adi Nugroho. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !