Senin, 28 Mei 2012 | 19:47 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejari Jaksel: Chandra Tak Wajib Lapor
Headline
Chandra M Hamzah - inilah.com/Dokumen
Oleh: Bayu Hermawan
web - Kamis, 26 November 2009 | 15:23 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang buktinya. Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah tak harus wajib lapor.

"Tadi berdasarkan kesepakatan antara Kejari dengan tim Jaksa P16A, yang bersangkutan tidak wajib lapor. Tapi kalau dibutuhkan akan dihibungi kuasa hukum saja," ujar Kejari Jaksel Setia Untung Ari Muladi di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Mengenai 78 barang bukti yang diserahkan kepolisian, ia mengaku akan diteliti para jaksa. Sehingga nantinya akan dipastikan apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Jaksa P16A akan melakukan kajian apa memenuhi syarat sebagaimana pasal 139 hukum acara pidana untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," kata Untung.

Dijelaskan komposisi jaksa P16A, 3 diantaranya berasal dari kejati DKI Jakarta. Yakni, Rahmat Triono, Nova Eliza Saragih, Fatomi Hatam. Sedangkan dari Kejari Jaksel sebanyak 5. Mereka adalah Husin, Tri Haryanto, Basuki Sukarjono, Heru Kamarulloh dan Bayu Adi Nugroho. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.