inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ary Muladi Kembali Diperiksa KPK

Headline
Ary Muladi - inilah.com/Dokumen
Oleh:
Kamis, 26 November 2009 | 15:43 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK kembali memeriksa saksi kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK Ary Muladi. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua.

Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gefung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) menjelaskan, Ari Muladi akan diperiksa terkait upaya penyelidikan KPK tentang kasus yang diduga melibatkan adik Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo yang tersangkut kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

"Hari ini KPK meminta keterangan Ari Muladi terkait penyelidikan itu," kata Johan.

Ia mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan meminta keterangan pihak lain yang bisa melengkapi informasi untuk mengusut perkara itu. Namun, Johan enggan menjelaskan kasus itu lebih lanjut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Ari Muladi tiba di gedung KPK sekira pukul 14.45 WIB. Ari datang didampingi beberapa penasihat hukumnya. Kepada wartawan, Ari mengaku akan menjalani pemeriksaan. Namun dia belum mengetahui kasus apa yang akan ditanyakan kepadanya.

"Saya belum tahu materinya," ujar Ari.

Ari memastikan akan memberikan sejumlah informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK. Tim dari KPK dan Polri telah melakukan koordinasi untuk menangani kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo. Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo ke KPK dengan tuduhan berupaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Tim menjadikan rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bukti. Rekaman itu mengungkap peran Anggodo yang berniat menyuap petinggi KPK agar kasus yang menjerat saudaranya, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka tidak dilanjutkan oleh KPK.

Menurut perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso, perbuatan Anggodo adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim pembela menjelaskan, Anggodo telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum. "Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Teguh. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.