INILAH.COM, Medan - Sekretaris Protap Burhanudin Rajagukguk yang pendukungnya terlibat dalam unjuk rasa anarkis dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hasibuan menuntut Sekretaris Panitia Pembentukan Protap itu dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa yang ikut serta dalam unjuk rasa yang berakhir anarkis itu dituntut dengan Pasal 146 KUHPidana tentang pembubaran sidang yang dilakukan lembaga negara.
JPU menyatakan keterlibatan terdakwa dalam unjuk rasa anarkis itu sebagai perbuatan yang merusak citra dan proses demokrasi di Indonesia. Majelis hakim PN Medan yang diketuai I Ketut Sudira, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 3 Desember 2009 untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari Sekretaris Panitia Pembentukan Protap tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan putusan terhadap lebih 50 pendukung Protap lain dengan vonis yang bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga enam tahun penjara. Dua diantaranya adalah Pembantu Rektor Universitas Sisingamangaraja (US) XII, Rudolf Marpaung dan dosen US XII, Timbul Simbolon yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pada 3 Februari 2009, massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut untuk menuntut anggota dewan itu melakukan sidang paripurna guna mengesahkan pembentukan Protap sebagai provinsi baru. Namun, massa pendukung Protap yang berjumlah ribuan orang tersebut terlibat aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara ketika itu yaitu Abdul Aziz Angkat meninggal dunia. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !