INILAH.COM, Jakarta - Ari Muladi menolak diperiksa oleh penyelidik KPK dalam kasus dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo. Sebab, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Hal itu disampaikan pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Ia mengatakan, kliennya tidak bersedia diperiksa jika KPK hanya mengusut dugaan percobaan penyuapan oleh Anggodo kepada pimpinan KPK.
"Saya sebagai lawyer menyatakan keberatan karena hanya diperiksa sebagai saksi percobaan penyuapan, berbeda dari yang kami laporkan. Kami melaporkan ke KPK tentang tindak pidana mencegah, menghalangi dan menggagalkan suatu penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo ke KPK dengan tuduhan berupaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Tim menjadikan rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bukti. Rekaman itu mengungkap peran Anggodo yang berniat menyuap petinggi KPK agar kasus yang menjerat saudaranya, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka tidak dilanjutkan oleh KPK.
Sugeng Teguh Santoso yang juga perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi menyatakan, perbuatan Anggodo adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim pembela menjelaskan, Anggodo telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.
"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Teguh.
Teguh mengusulkan kepada penyelidik KPK untuk melengkapi surat panggilan dengan memasukkan unsur pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya mencegah, menghalangi dan menggagalkan suatu penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Anggodo.
"Penyelidik bersedia melengkapi," katanya. Rencananya, Ari akan kembali diperiksa pada Senin, 30 November 2009.
Menurut Teguh, jika KPK memasukkan unsur pasal 21, KPK berpeluang mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi kerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kita minta supaya tindakan yang mencegah, menggagalkan, dan menghalangi tindak pidana korupsi disidik juga, karena di sana banyak terlibat oknum-oknum pejabat penegak hukum," kata Teguh menambahkan.
Teguh menegaskan, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum sudah terbukti dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !