INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY akan menerbitkan Keppres pengaktifan kembali Chandra-Bibit sebagai pimpinan KPK. Namun Keppres tidak berlaku bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Keputusan presiden terkait pak Antasari sebagai terdakwa yang diberhentikan tetap itu sesuai dengan undang undang KPK dan sesuai dengan keputusan MK. Sehingga untuk Pak Antasari tidak akan ada pengaktifan kembali," kata Staf Khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana di Istana Negara, Kamis (26/11).
Menurutnya, putusan MK terkait dengan terdakwa yang tidak diberhentikan tetap itu by law dengan putusan MK dengan penjelasan ketua MK tidak berlaku surut. Artinya, ini berlaku sejak kemarin dan ke depan tetapi tidak berlaku ke belakang terkait dengan keputusan presiden pemberhentian tetap Antasari.
Sementara, bagi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, SBY akan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengaktifkan kembali sebagai pimpinan KPK. Namun, presiden menunggu keputusan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.
"Kita hormati pilihan-pilihan apapun yang akan dikeluarkan kejaksaan kemungkinan paling lambat insya Allah minggu depan akan ada keputusan dan dari situ kalau ternyata pilihannya adalah penghentian perkara lewat mekanisme apapun apakah SKPP maka berarti status baik Chandra maupun Bibit sudah tidak lagi tersangka," ujarnya.
Pengaktifan kembali Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK, lanjut Denny, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). "Penerbitan keputusan presiden yang mengangkat mereka kembali sebagai pimpinan KPK dan itu sudah dengan sendirinya merupakan bentuk rehabilitasi atau pengembalian nama baik keduanya dan penghormatan kita terhadap proses penegakan hukum di tanah air," terangnya.[mut]