INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri mengklaim sudah melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dalam peristiwa bentrok dengan warga di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat lalu. Polri juga membantah personelnya bertindak agresif dalam bentrokan itu.
"Pada saat kami melintas di Limbang Jaya ada kelompok masyarakat melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan yang berlaku, penghadangan, dan pelemparan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Senin (30/7/2012).
Agus menjelaskan personal polisi tidak akan bertindak apabila warga tidak turut memancing seperti mengancam dan provokasi. "Kalau tidak ada aksi anggota tidak akan bereaksi karena anggota cuma lewat," tuturnya.
Agus mengaku tidak ingin polisi disalahkan dalam peristiwa tersebut. "Ini masih diproses, bukan soal ofensif atau defensif," tandas dia.
Bentrokan di Ogan Ilir berawal dari konflik lahan antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII unit Cinta Manis. Sebelumnya, menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, konflik bermula pada 1982.
Pembangunan PTPN itu memaksa masyarakat petani di 20 desa dari enam kecamatan di Ogan Ilir, untuk menyerahkan lahan guna dijadikan perkebunan tebu.
"Kebun karet dan nanas masyarakat digusur PTPN tanpa ganti rugi yang layak serta diwarnai tekanan, intimidasi dan sikap represif aparat keamanan," jelas Ifdal, Minggu (29/7).
Ifdal menjelaskan, peristiwa penembakan Jumat lalu, bukanlah untuk yang pertama terjadi. Pada 4 Desember 2009, terjadi pembongkaran pondok petani yang berakhir dengan peristiwa penembakan warga Desa Rengas oleh anggota Brimob. [yeh]