Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:08 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Cetro Sarankan Pilkada 2010 Ditunda
Headline
Hadar Naviz Gumay - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
web - Kamis, 26 November 2009 | 20:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Masih belum tuntasnya permasalahan regulasi dan pendanaan. Pelaksanaan pilkada di 244 daerah di Indonesia pada 2010 mendatang disarankan untuk ditunda.

"Sebaiknya ditunda pelaksanaannya dan lakukan perbaikan diantaranya tata dulu peraturannya. Soal pendanaan juga ada daerah yang belum siap," kata Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Center of Electoral Reform/CETRO) Hadar Naviz Gumay, di Jakarta, Kamis (26/11).

Regulasi yang dimaksud, yakni berkaitan dengan tata cara pemberian suara. KPU masih merujuk pada UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, untuk mengatur tentang tata cara pemberian suara yakni dengan mencoblos.

Padahal, menurut Hadar, tata cara pemberian suara seharusnya konsisten. Jika pada pemilu 2009 sebelumnya pemilih diharuskan memilih dengan cara menandai surat suara, maka sebaiknya model tersebut tetap digunakan untuk pilkada 2010.

"Cara memberikan suara itu harus ditetapkan. Jangan dulu centang sekarang KPU tutup mata dan menetapkan menggunakan coblos, ini akan membingungkan masyarakat," ujarnya.

Selain berkenaan dengan tata cara memilih, Hadar juga menilai sengketa pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilu, merupakan wujud belum siapnya pengawasan pilkada. "Pembentukan panwas juga tidak jelas, sehingga harus menunggu fatwa MA. Padahal panwas sudah harus dibentuk sebelum tahapan pilkada berjalan," imbuhnya.

Sementara dari sisi anggaran, lanjut Hadar, harus dipastikan daerah mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Jika daerah tidak memiliki dana yang cukup, maka sebaiknya tidak memaksakan untuk menyelenggarakan pemilu.

Ia mengatakan, sebaiknya pilkada 2010 diundur hingga revisi UU 32/2004 tuntas dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, semua pihak baik Depdagri, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu telah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada 2010.

Ia mengatakan, permasalahan anggaran bukan alasan untuk menunda pilkada. Masalah pembiayaan itu, ujarnya, dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus melakukan penundaan.

"Perlu dipertimbangkan standar harga lokal serta kemampuan daerah dan dalam waktu bersamaan mengupayakan efisiensi serta kelancaran penyelenggaraan pilkada," jelas Saut. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.