INILAH.COM, Jakarta - Penjualan Bank Century (Bank Mutiara) oleh dipastikan tidak akan memberikan keuntungan apapun bagi pemegang saham minoritas.
Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menjelaskan, ketika Century dibeli posisi ekuitasnya negatif sehingga pada saat dijual nantinya pemegang saham lama tidak akan mendapat jatah apa pun. "Dalam undang-undang LPS, jika saat diambil alih ekuitasnya negatif, maka pada saat dijual nanti, pemegang saham lama gak dapat bagian," ujarnya dalam paparan kinerja keuangan Bank Mutiara di Jakarta, Kamis (26/11).
Adapun porsi kepemilikan LPS pada Mutiara sebesar 99,996% dan 0,004% merupakan milik pemegang saham lama, baik publik maupun non publik. "Saat diambil alih, saham lama dinilai nominal Rp1 sen, jadi dengan PMS (penyertaan modal sementara) Rp6,7 triliun, maka saham yang dimiliki sebesar 99,996 persen," paparnya.
Nantinya, usai dilepas kepada investor baru, saham LPS tersebut akan bisa dikonveris menjadi saham biasa. "Saham LPS merupakan prefered saham (saham utama) yang bisa dikonversi jadi saham biasa," ujar Firdaus.
Sementara mengenai adanya pemberitaan bahwa LPS akan merugi dengan adanya penjualan yang apabila harganya tidak setara dengan dana talangan Rp6,7 triliun, Firdaus hanya menanggapi santai dan optimis. "Kinerja 5 tahun, dengan aset Rp1,5 triliun dan biasanya harga bisa 4 kali lipat aset, maka sudah Rp6 triliun. Apalagi dengan adanya aset-aset yang masih dikejar, jika itu bisa masuk ke Bank mutiara, maka ekuitas bakal naik juga," paparnya.
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, penyertaan modal sementara (PMS) yang diberikan pemerintah Rp4 triliun, sedangkan ekuitas LPS kini Rp18 triliun, maka tidak akan menimbulkan kerugian. "Jadi kalo misal dikurangi Rp6,7 triliun, maka duit pemerintah masih utuh kan. Jadi, saya tegaskan, duit itu (Rp6,7 triliun) murni hasil premi dari bank, bukan dari APBN," pungkasnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !