inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century (15)

Headline
Oleh: Ahluwalia
Jumat, 27 November 2009 | 12:13 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan Keputusan KSSK no 04/KSSK/03/2008 tanggal 21 November 2008, KSSK menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menetapkan penanganannya kepada LPS sesuai dengan UU no 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Mengacu pada Keputusan KSSK tersebut, KK kemudian menerbitkan Keputusan KK no 01/KK/2008 tanggal 21 November 2008 yang isinya:

(1) Menyerahkan penanganan BC yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS,

(2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud oada diktum pertama dilakukan sesuai dengan UU no 24 Tahun 2004 tentang LPS. Walaupun Keputusan KK mendasarkan pada Keputusan KSSK, namun tidak ditemukan adanya penyerahan dan/atau korespondensi mengenai penyerahan BC dari KSSK kepada KK.

UU no 24 tahun 2004 tentang LPS telah mengatur beberapa ketentuan mengenai keberadaan dan tugas Komite Koordinasi sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 3: "Lembaga Pengawas Perbankan yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.''

b. Pasal 1 angka 9: "Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.''

c. Pasal 21

1) LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

2) LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.

3) LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS.

d. Penjelasan Pasal 21 ayat (2): "Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-undang nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia."

Dalam kenyataannya kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, BI dan LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU. Sementara Perppu no 4 tahun 2004 tentang JPSK tidak mengatur pembentukan KK namun mengatur pembentukan dan tugas KSSK. Perppu no 4 tahun 2008 juga tidak mengatur hubungan kerja antara KK dan KSSK.

BPK berkesimpulan bahwa dari semua ketentuan yang ada, menunjukkan pada saat penyerahan BC dari KK kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai Ketua), Gubernur BI (sebagai anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU no 24 tahun 2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberdaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.