INILAH.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait audit Bank Century.
Demikian diungkapkan Ketua PPATK Yunus Husein melalui pernyataan resmi kepada media, Kamis (26/11).
Adapun klarifikasi tersebut, yakni pertama, PPATK telah memberikan respon yang terbaik dalam bekerjasama dan memenuhi permintaan informasi dari pihak BPK.
Berikut kronologis koordinasi dan pemenuhan informasi, antara lain, sampai saat ini BPK telah menyampaikan 3 surat kepada PPATK perihal permintaan bantuan analisa transaksi, surat pertama pada 17 September 2009, surat kedua pada 5 Oktober 2009, dan surat ketiga pada 29 Oktober 2009. Dalam surat tersebut BPK meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan kurang lebih 50 nasabah.
Kedua, permintaan tersebut terkait dengan investigasi BPK dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century.
Ketiga, atas permintaan BPK, PPATK menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada 16 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait dengan sampai dengan 23 November 2009 telah diterima kurang lebih 50 Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari 10 PJK. Dari hasil analisis terhadap LTKM tersebut telah disusun Hasil Analisis dan telah diserahkan atau diterima BPK.
Hasil analisis yang ada menunjukkan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan lainnya individu. PPATK saat ini masih melakukan proses analisis terhadap LTKM lainnya yang terkait dengan permintaan BPK. Dapat pula disampaikan terdapat beberapa PJK yang belum menyampaikan informasi dan dokumen sebagaimana yang diminta oleh PPATK karena kendala teknis operasional perbankan.
Selain permintaan melalui surat, koordinasi melalui pertemuan dilakukan selama empat kali, yakni pada 16 September 2009, 2 Oktober 2009, 6 dan 9 November 2009. Pada koordinasi inilah karena keterbatasan waktu audit BPK disepakati permintaan BPK hanya sampai 2-3 lapis aliran dana dari Bank Century.
Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari hanya pada 7 bank atau penyedia jasa keuangan. Sementara untuk mendapatkan 1 lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan memerlukan waktu beberapa minggu. Perlu ditekankan bahwa PPATK tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan, sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada PJK yang memerlukan waktu.
"Kami ingin pula mengklarifikasi bahwa PPATK tidak pernah menolak permintaan informasi dari BPK. Kesimpang siuran informasi tersebut kami yakini berasal dari kesalahpahaman mengenai prosedur atau mekanisme permintaan informasi," ungkap Yunus.
Pada saat surat permintaan informasi dari BPK yang pertama pada 17 September 2009 terdapat kesalahan format surat sehingga perlu diperbaiki. Surat kedua pada 5 November 2009 merupakan revisi atas kesalahan pada surat pertama, namun pada surat kedua masih terdapat kesalahan format, diantaranya berkenaan dengan kewenangan pejabat yang dapat meminta informasi. Meskipun revisi kesalahan surat tersebut tidak pernah diterima sampai dengan release ini dibuat, PPATK telah meneruskan hasil analisis kepada BPK.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara PPATK dan BPK No. NK 1/1.02/PPATK/09/06 tanggal 25 September 2006 permintaan informasi dari BPK harus ditandatangani Ketua BPK. Namun atas permintaan BPK tersebut PPATK telah memenuhinya.
"Dengan demikian kami ingin mempertegas bahwa PPATK dapat memberikan informasi kepada BPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga pengusulan Perpu tidak diperlukan," urainya.
Ketiga, berkenaan dengan adanya tuntutan agar PPATK mengumumkan aliran dana itu kepada publik hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terdapat larangan dan batasan dalam Pasal 10A dan 17A UU TPPU. Adapun pasal-pasal yang terkait dengan TPPU, yakni pasal 10 A UU TPPU menyebutkan bahwa, Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Keempat, PPATK tentu saja memandang positif keinginan dan harapan yang sangat besar berkenaan dengan peranan PPATK. Harapan tersebut mengingatkan kembali mengenai upaya memperkuat Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia melalui pengusulan Amandemen UU TPPU yang telah digulirkan sejak 2006.
"Tentu saja kita semua berharap keberadaan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia memberikan kemanfaatan lebih besar bagi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang, termasuk juga untuk kepentingan penegakkan hukum dan kepentingan publik," pungkasnya. [mre/san/cms].
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !