INILAH.COM, Jakarta - MK telah mengabulkan sebagaian permohonan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, putusan MK itu dianggap Antasari Azhar tidak memiliki pengaruh bagi keduanya.
Hal itu diungkapkan Antasari melalui kuasa hukumnya, M Assegaf kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (27/11). Karena dengan adanya perintah dari Presiden SBY untuk menghentikan perkara maka Chandra-Bibit tak akan pernah masuk dalam persidangan dan secara otomatis tidak akan pernah menjadi terdakwa.
"Putusan MK tidak punya pengaruh apa-apa untuk KPK (Bibit-Chandra). Putusan MK itu memang menguntungkan tapi tidak berlaku untuk Bibit-Chandra," ujar Assegaf.
Menurutnya, putusan MK itu hanya akan menguntungkan calon-calon pimpinan KPK lainnya yang suatu saat terjerat kasus hukum. "Putusan MK tidak relevan karena ini hanya akan menguntungkan calon-calon pimpinan KPK yang lain," katanya.
Jelas, tutur Assegaf, putusan tersebut tidak akan menjangkau Antasari. Sebab putusan tersebut tidak berlau surut. Untuk itulah Antasari dan tim kuasa hukumnya menempuh cara lain agar putusan MK itu juga dapat menjangkau Antasari yang lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.
"Tim akan merapatkan kapan waktu yang tepat untuk melakukan legal action," pungkasnya. [win/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !