inovasi portal berita
Kamis, 9 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Tifatul: RPP Penyadapan 6 Bulan Lagi

Headline
Tifatul Sembiring - inilah.com /Dokumen
Oleh:
Jumat, 27 November 2009 | 18:26 WIB
INILAH.COM, Padang - Menkominfo Tifatul Sembiring mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tata cara penyadapan penegakan hukum sedang disiapkan. Ditargetkan selesai enam bulan lagi.

"Berhubung telah keluarnya Undang-undang (UU) IT Nomor 11 tahun 2008, maka perlu diatur penyadapan dengan PP sehingga tak main sadap saja. Konsep RPP sudah ada dan diharapkan enam bulan mendatang selesai," kata Tifatul di Padang, Jumat (27/11).

Mantan Presiden PKS itu menjelaskan, sekarang yang berwenang melakukan penyadapan ada dua lembaga penegah hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sedangkan Kejaksaan punya izin untuk melakukan penyadapan tetapi tak ada alatnya, sementara Badan Intelejen Negara (BIN) mempunyai alat sadap tetapi tak punya hak melakukan penyadapan.

"Inilah yang harus diatur dalam PP, tapi ini semua bukan berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra. Tapi sejak 2008 telah dirintis untuk menyusun RPP teknis penyadapan," jelasnya.

Menkominfo memrbandingkan, di negara lain seperti Australia, Korea dan Jepang, penyadapan itu di bawah kendali Depkominfo, ada sebentuk Departemen ICT untuk menanganinya. Jadi, hasil sadapan tersebut dilakukan order oleh KPK, BIN, Kejaksaan atau Kepolisian sesuai dengan izin pengadilan.

Pentingnya diatur, kata Tiffatul, karena sekarang ditengarai patut dicurigai antara instansi saling melakukan penyadapan. "Ini bukan sadap karet, tapi menyadap orang yang berbicara. Kalau ada dua orang yang sedang berbicara dan disadap, tentu pelanggaran terhadap HAM," katanya.

Menyinggung akan ada lembaga khusus menangani penyadapan itu, Menkominfo mengatakan, bisa saja ada semacam departemen khusus sehingga tak boleh orang lain masuk. Ia menjelaskan, kewenangan penyadakan akan diatur oleh pengadilan, dan bukan berarti pengaturan itu akan menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Penyadapan itu sifatnya terbatas dan tak boleh untuk mencari bukti tetapi boleh untuk memperlengkap bukti awal," katanya. Ia menambahkan, di negara-negara lain penyadapan dilakukan hanya untuk mencari bukti pendukung. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.