INILAH.COM, Jakarta - Keputusan MK membuka peluang besar Bibit-Chandra kembali memimpin KPK. Bagaimana nasib Anggodo? Sebab, saat ini polisi sudah menyerahkan kasus Anggodo ke KPK.
Dengan adanya pidato Presiden SBY yang memutuskan bahwa penyelesaian kasus Bibit-Chandra bisa dilakukan tanpa proses pengadilan, secara otomatis harusnya juga membebaskan Anggodo dari proses pengadilan. Sebab, kasus Bibit-Chandra terkait dengan Anggodo. Inilah penjelasan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang terhadap masalah ini.
Bibit dan Chandra akan kembali memimpin KPK. Pendapat Anda?
Begini, saya tidak punya urusan dengan pribadi. Juga tidak punya kepentingan apakah Bibit-Chandra kembali memimpin KPK atau tidak. Sepanjang itu sesuai aturan hukum yang ada, silahkan. Saya tidak punya dendam pribadi. Saya juga bangga orang-orang yang tidak bersalah harus dikembalikan ke jabatannya.
Masalahnya, kalau Bibit-Chandra kembali memimpin KPK, salah satu kasus yang akan diproses adalah kasus Anggodo. Nah, ada isu bahwa saat diproses di polisi, Anda sempat dituduh membuat skenario membebaskan Anggodo?
Gini, kalau saya bantu klien sayam apa itu dituduh membuat skenario. Kalau saya dalam menangani perkara kemudian saya buat langkah-langkah yang harus dilakukan, dan itu dianggap sebagai suatu tindak kejahatan, ya kalau begitu saya berhenti saja jadi pengacara.
Pengacara kan memang membuat rencana kerja, membuat program kerja, skenario bagaimana penanganan kasus. Kalau memang pengacara kerjanya untuk diam, bukan pengacara itu namanya.
Omong-omong, bagaimana kalau abang masuk penjara bersama Anggodo dan Anggoro?
Memangnya saya melakukan apa di kasus itu? Kita pelan-pelan simak, apakah saya lakukan sesuatu di kasus itu. Kalau saya tidak boleh dampingi klien saya, semua pengacara pecat saja kalau begitu.
Semua skenario, pasti dibuat oleh pengacara untuk meloloskan kliennya dari keadaan terjepit. Kalau klien mempertanyakan bagaimana nasib saya pak, dan kemudian pengacara hanya diam saja, siapa yang mau pake kita?
Berarti Anda akan melawan?
Saya akan lawan. Kalau apa yang saya lakukan dianggap sebagai kejahatan, saya lawan. Sudah dengar belum rekamannya? kalau belumm mari kita dengar pelan-pelan. Mana saya yang rekayasa. Tahu tidak apa arti rekayasa? Yaitu, membuat yang ada jadi tidak ada. Dan yang tidak ada diada-adakan. Dari yang tidak benar, seolah-olah benar. Terus mana yang saya rekayasa? Tunjukkan mana yang direkayasa oleh Anggodo? Kalau memang ada, buktikan!
Seandainya Anda benar-benar akan dibui dengan Anggodo?
Apa alasannya? Anggodo juga apa alasannya? Salahkah Anggodo membantu kakaknya? Sehingga, dalam kasus ini kita disebut sebagai markus? Padahal abangnya sedang kejepit. Kalau saudaramu sedang kejepit, kamu mau bantu nggak? Kenapa Anggodo mau bantu abangnya tidak boleh? Hidup ini jadi janggal saya lihat.
Ngomong-ngomong, sekarang Anda jadi terkenal nih...
(Tertawa) Ah biasa saja. Saya masih begini-begini saja. Itu semua hanya pandangan orang. Mobil saya masih yang itu aja. Rumah seperti itu juga. Kantor masih sama. Tapi kalau saya dapat Rp 7 Miliar, tentu tidak akan begini lagi.
Lho, bukannya sudah dikasih sama Anggodo?
Yah, itu masih janji. Kalau berhasil ya Rp 7 miliar. Kalau tidak, ya tidak ada.
Ah, masak tidak dapat sama sekali?
Memang begitu.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !