Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:12 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Bank Century
‘SBY Harus Keluarkan Perppu PPATK’
Headline
Indra J Pilliang - inilah.com /Dokumen
Oleh: Mevi Linawati
web - Sabtu, 28 November 2009 | 22:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mengeluarkan perppu atau DPR merevisi UU Pencucian Uang. Hal ini agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa terbuka kepada publik, sehingga temuan sekitar 50 rekening aliran Bank Century dapat diungkap.

"PPATK tidak bisa mengatakannya karena terjerat dengan UU Pencucian Uang. Jadi untuk bicara maka jalannya harus dengan merevisi Undang-undang pencucian uang," ujar politisi Golkar Indra J Pilliang, di Hotel Mahakam, Jakarta, Sabtu (28/11).

Pasalnya, kalau dibuka sekarang, maka PPATK akan melanggar peraturan. Karena kemungkinan merevisi UU terlalu lama, maka jalan lainnya adalah kata Indra mendesak presiden mengeluarkan perppu.

"Kan di sini Presiden punya komitmen soal bongkar Century, maka bisa keluarkan perppu. Jadi, PPATK bukan hanya bicara kepada DPR, tapi juga publik. Karena ini kasus luar biasa," kata dia.

Mensesneg Kabinet Indonesia Muda (KIM) itu juga menyatakan memiliki data tentang dugaan siapa saja yang menerima aliran dana Century, namun enggan memberitahukannya. "Tidak bisa, kita bukan investigasi. Tapi memang kita punya datanya," pungkasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.