inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Kasus Bank Century

‘SBY Harus Keluarkan Perppu PPATK’

Headline
Indra J Pilliang - inilah.com /Dokumen
Oleh: Mevi Linawati
Sabtu, 28 November 2009 | 22:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mengeluarkan perppu atau DPR merevisi UU Pencucian Uang. Hal ini agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa terbuka kepada publik, sehingga temuan sekitar 50 rekening aliran Bank Century dapat diungkap.

"PPATK tidak bisa mengatakannya karena terjerat dengan UU Pencucian Uang. Jadi untuk bicara maka jalannya harus dengan merevisi Undang-undang pencucian uang," ujar politisi Golkar Indra J Pilliang, di Hotel Mahakam, Jakarta, Sabtu (28/11).

Pasalnya, kalau dibuka sekarang, maka PPATK akan melanggar peraturan. Karena kemungkinan merevisi UU terlalu lama, maka jalan lainnya adalah kata Indra mendesak presiden mengeluarkan perppu.

"Kan di sini Presiden punya komitmen soal bongkar Century, maka bisa keluarkan perppu. Jadi, PPATK bukan hanya bicara kepada DPR, tapi juga publik. Karena ini kasus luar biasa," kata dia.

Mensesneg Kabinet Indonesia Muda (KIM) itu juga menyatakan memiliki data tentang dugaan siapa saja yang menerima aliran dana Century, namun enggan memberitahukannya. "Tidak bisa, kita bukan investigasi. Tapi memang kita punya datanya," pungkasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.