INILAH.COM, Jakarta Swiss menetapkan larangan menggunakan situs jejaring sosial bagi mantan narapidana. Aturan itu juga membatasi akses ke jejaring sosial Facebook.
Setelah dilepaskan dari kurungan selama 2 bulan dari penjara Swiss, narapidana Roman Polanski dilaporkan telah dilarang untuk menyapa pengguna lainnya di Facebook.
Ditahan pada tahun 1976 karena kasus seks di Los Angeles, Polanski takut untuk kembali ke negaranya. Dan khawatir akan mengulangi perbuatannya, serangkaian tindakan dilakukan untuk mengontrol aksinya selama tidak berada di dalam tahanan.
Diatur oleh pengadilan Swiss, batas perilaku jaringan sosial online Polanski memang terlihat bias saat ini. Tetapi akan ada pengukuran hukum hukum yang jelas di masa yang akan datang untuk kasus seks. Terkait dengan larangan menggunakan aplikasi Facebook, seperti What Facts of Life Character Are You?.
Selama di dalam penjara Polanski menerima perlakuan khusus, dia diizinkan menelpon istrinya dan dia juga punya akses untuk ponselnya, sebuah prosedur standar yang diterima oleh tahanan yang ada di Swiss.
Saat ini Polanski benar-benar dibatasi dalam melakukan aktivitas onlinenya, seperti batasan melakukan akses terhadap situs populer Facebook termasuk mengirim pesan ke tahanan lainnya.
Ada dua isu primer yang mencuat dari Polanski yakni apakah adil membatasi aksi yang berhubungan dengan aktivitas online bagi mantan narapidana? Dan apakah ini metode yang digunakan pengadilan untuk memonitor dan mengontrol pelanggar lain yang menggunakan jaringan sosial online?.
Apapun keputusan pengadilan, ada tambahan isu yang dipertimbangkan dalam metode ini. Siapa yang bisa meyakinkan jaringan mana dan aplikasi mana yang harus dilarang dari penggunaan pelanggar. Dengan jumlah jaringan sosial, aplikasi dan perangkat yang semakin luas dan meningkat, akan sangat sulit ntuk menemukan dan mengatur poin yang bisa dan tidak bisa digunakan oleh tahanan.
Ini adalah topik yang membingungkan, dan infrastruktur untuk membenahi dan mendukungnya sangatlah mahal. Namun topik ini tetap menarik untuk dibahas dalam masalah advokasi, satuan legal dan jaringan sosial bekerja kooperatif untuk meminimalisir pengaruh pelanggar yang ingin melakukan kejahatan via online.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !