INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan Keputusan KK no 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008, KK menyerahkan penanganan BC yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS.
Penanganan BC dilakukan sesuai dengan UU no 24 Tahun 2004 tentang LPS. Dalam melakukan penanganan terhadap BC, LPS melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengambil alih Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BC dan mengganti pengurus bank (Komisaris dan Direksi BC) pada tanggal 21 November 2008.
b. Menyalurkan penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun dengan tahapan penyaluran sebagai berikut:
Tahap I: Rp 2,776,140,00. Dasar Penetapan: Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS No.KEP.18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang Penetapan Biaya Penanganan Bank Century, Tbk dan Penyetoran Pendahuluan PMS LPS Kepada PT Bank Century, Tbk. Tujuan PMS: Untuk memenuhi KPMM/CAR 10%.
Penyetoran dilakukan enam kali:
24 Nov 2008 Rp 1.000.000,00 (tunai)
25 Nov 2008 Ro 588.314,00 (tunai)
26 Nov 2008 Rp 475.000,00 (tunai)
27 Nov 2008 Rp 100.000,00 (tunai)
28 Nov 2008 Rp 250.000,00 (tunai)
Tahap II: Rp 2.201.000,00. Dasar Penetapan: KDK LPS No.KEP021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk. Tujuan PMS: Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 s.d 31 Desember 2008.
Penyetoran dilakukan tiga belas kali:
9 Des 2008 Rp 250.000,00 (tunai)
10 Des 2008 Rp 200.000,00 (tunai)
11 Des 2008 Rp 200.000,00 (tunai)
15 Des 2008 Rp 175.000,00 (tunai)
16 Des 2008 Rp 100.000,00 (tunai)
17 Des 2008 Rp 100.000,00 (tunai)
18 Des 2008 Rp 75.000,00 (tunai)
19 Des 2008 Rp 125.000,00 (tunai)
22 Des 2008 Rp 150.000,00 (tunai)
23 Des 2008 Rp 30.000,00 (tunai)
23 Des 2008 Rp 445.250,00 (SUN)
24 Des 2008 Rp 80.000,00 (tunai)
30 Des 2008 Rp 270.749,00 (tunai)
Tahap III: Rp 1.155.000,00. Dasar Penetapan: KDK LPS No.KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk. Tujuan PMS: Untuk memenuhi KPMM/CAR 8%.
Penyetoran dilakukan tiga kali:
4 Feb 2009 Rp 820.000,00 (SUN)
24 Feb 2009 Rp 150.000,00 (tunai)
24 Feb 2009 Rp 185.000,00 (SUN)
Tahap IV: Rp 630.221,00. Dasar Penetapan: KDK LPS No.KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan Tambahan Ketiga Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk. Tujuan PMS: Untuk memenuhi KPMM/CAR 8%.
Penyetoran dilakukan satu kali: 24 Juli 2009 Rp 630.221,00 (tunai)
Total Rp 6.762.361,00 (angka dalam jutaan rupiah)[bersambung/ims]