INILAH.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengungkapkan, alasan belum dicabutnya suspensi Bank Century adalah untuk melindungi pemegang saham.
"Kita memang gak cabut suspen, kita sudah bicara dengan bursa (Bursa Efek Indonesia/BEI) dan Bappepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," ujar Firdaus dalam paparan kinerja Bank Mutiara di Jakarta, pekan lalu.
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, tujuan dibalik permohonan pihaknya untuk tidak mencabut suspensi tersebut semata-mata untuk melindungi pemegang saham. "Ini untuk lindungi pemegang saham. Sebab, kalau ada orang beli saham, maka dia bisa rugi. Sebab jika dia beli, nasabah tersebut tidak dapat bagian apa-apa. Sehingga lebih baik sahamnya tetap di-suspense," ujarnya.
Adapun kepemilikan saham Century adalah 99,996% LPS dan 0,004% dimiliki pemegang saham lama yang terdiri dari publik dan non publik. Saham LPS tersebut, nantinya dapat dikonversi menjadi saham biasa apabila telah resmi dijual kepada investor dengan tawaran terbaik.
Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara masih menggunakan kode emiten BCIC dan sejak 17 November 2008 hingga kini, BEI masih belum mencabut suspensi yang diberikan terhadap emiten tersebut. [mre/hid]