inovasi portal berita
Selasa, 7 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,998.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Laporan PPATK Soal Century

Ada 50 Transaksi Mencurigakan

Headline
Oleh: Mosi Retnawi Fajarwati
Minggu, 29 November 2009 | 11:50 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, telah menemukan 50 transaksi mencurigakan terkait dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.

Dalam siaran pers PPATK yang dirilis pekan lalu di Jakarta, 50 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) tersebut didapat dari 10 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sampai dengan tanggal 23 November 2009.

Dari hasil analisis yang telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan lainnya individu. PPATK mengaku, hingga kini pihaknya masih melakukan proses analisis terhadap LTKM lainnya terkait permintaan BPK.

PPATK juga menyatakan, permintaan LTKM kepada PJK tersebut atas permintaan tertulis BPK terkait audit investigatif aliran dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century tahun lalu.

Kemudian atas permintaan BPK, PPATK menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada 16 PJK terkait. Namun dari ke-16 PJK terkait, baru 10 PJK yang menyampaikan informasi dan dokumen. Sementara sisanya, terkendala teknis operasional perbankan sehingga belum bisa menyerahkan informasi dan dokumen yang diminta.

PPATK mengungkapkan, hingga kini BPK telah menyampaikan tiga surat kepada PPATK perihal permintaan bantuan analisa transaksi. Surat pertama pada 17 September 2009, surat kedua pada 5 Oktober 2009, dan surat ketiga pada 29 Oktober 2009.

Dalam surat tersebut BPK meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan kurang lebih 50 nasabah.

Permintaan BPK sebagaimana disebutkan dalam lampiran surat BPK tersebut sebagian besar diperoleh berdasarkan Surat Bank Indonesia tanggal 28 Januari 2009 perihal Data Pihak Terkait dan Pihak Lain yang Diijinkan Menarik Dananya di PT Bank Century Tbk. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.