INILAH.COM, Jakarta - Sebagian dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan kepada Bank Century, digunakan untuk membayar deposito jatuh tempo milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut diakui oleh Direktur Utama Bank Mutiara Maryono (dulunya bernama Bank Century) di Jakarta, pekan lalu. "Nasabah besar yang narik 328 nasabah. Rata-rata penarikannya Rp5,6 miliar. Totalnya Rp1,8 triliun. Yang paling besar malah BUMN," paparnya.
Maryono memaparkan, sepanjang November - Desember 2008, Bank Century telah melakukan pembayaran kepada 8.578 nasabah yang jatuh tempo dengan nilai sekitar Rp4 triliun. Nasabah tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu nasabah besar dengan total 328 nasabah senilai Rp1,8 triliun dan nasabah kecil dengan total 8.250 nasabah senilai Rp2,2 triliun. "8.250 nasabah di bawah Rp2 miliar, dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun," ujarnya.
Menurut Maryono, dana untuk membayar keseluruhan nasabah tersebut diambil dari dana talangan yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century sebanyak Rp6,7 triliun. "Dana Rp4 triliun itu kita bayarkan ke nasabah besar dan kecil secara normal. Kenapa Rp 4 triliun itu cukup besar, itu karena sebelum diambil alih, kita kan kalah kliring. Jadi sehabis di-bailout ada rush, ada deposito jatuh tempo dan ada penarikan dari nasabah," jelasnya.
Sementara sisanya, sebanyak Rp300 miliar digunakan untuk Giro Wajib Minimum (GWM), Rp300 miliar untuk keperluan interbank, dan sekitar Rp2,2 triliun disimpan dalam bentuk instrumen fiskal yaitu Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Faslitas Bank Indonesia (FasBI). [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !