INILAH.COM, Jakarta - Hak Angket DPR tentang skandal Bank Century akan diimplementasikan dalam bentuk Pansus. Namun, kondisi pembahasan kasus ini telah diwarnai dengan wacana dan masalah yang tidak produktif, yaitu hanya berebut ketua pansus.
Ketua Fraksi PKB di DPR, Marwan Ja'far kepada INILAH.COM, Minggu (28/11) mengatakan setelah mencermati temuan BPK, kasus dana talangan sebesar 6,7 triliun ini harus dituntaskan secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan.
Siapapun yabg terlibat harus diusut tuntas. Untuk itu, persoalan ketua pansus harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR. Jika rebutan ketua pansus mengeras, akan bisa menimbulkan 'komplikasi politik' yang tidak sehat antar fraksi dan antar anggota DPR.
"Pembahasan skandal ini, tidak bisa hanya dimonopoli dan didominasi oleh seorang ketua pansus atau pimpinan pansus. Ketua pansus hanya mengatur teknis persidangan, dan maksimal menjadi jubir, dan anggota pun bisa menjd jubir oleh fraksi-nya sendiri," ujar Marwan.
Marwan menjelaskan pembahasan skandal Bank Century ditentukan oleh semua (30 orang) anggota pansus, dan tidak boleh hanya seorang ketua/pimpinan pansus yang memutuskan. Kasus ini adalah persoalan bangsa, serta bukan seolah-olah milik individu, golongan, dan kelompok tertentu.
"Sangat tidak elok, jika ada kehendak memaksakan oleh pihak-pihak tertentu mengenai ketua pansus. DPR punya tata cara dan aturan tersendiri, dan harus dihormati bersama-sama. Siapa pun ketua/pimpinannnya harus dihormati bersama, dan tidak boleh ada prasangka jelek," imbuhnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !