INILAH.COM, Kudus Kenaikan tarif cukai rokok yang tertuang dalam Permenkeu No 181/PMK.011/2009 dan mulai per 1 Januari 2010, ratusan perusahaan rokok di Kabupaten Kudus terancam bangkrut.
Permenkeu tersebut dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk penerapan roadmap (peta jalan) industri rokok Indonesia. Pada 2010, prioritas pada sisi pendapatan Negara dari sektor cukai. Sementara, baru pada 2015, prioritas diarahkan pada faktor kesehatan.
Ketua Forum Masyarakat Rokok Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur mengatakan Permenkeu 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, jelas sangat memberatkan bagi pengusaha kecil. Sebab, dalam ketentuan tersebut, tarif cukai rokok dipastikan akan naik hingga 63 persen.
Dampak yang ditimbulkan terhadap industri rokok yang berproduksi di bawah 500 juta batang per tahun sangat terasa.Dengan kenaikan tarif cukai, harga komoditas tersebut melambung tinggi. Dan hal tersebut akan menyulitkan pemasaran produk yang dihasilkan, kata Guntur.
Menurut Guntur, kebijakan pemerintah tersebut lambat laun akan mematikan industri rokok kecil. Padahal, banyak pihak yang menggantungkan usaha dari sektor rokok. Setidaknya, saat ini terdapat 300 perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Formasi. Dampak sosial ekonominya sangat luar biasa. Diperkirakan sekitar 30 ribu buruh rokok kecil akan kena PHK jika perusahaannya gulung tikar, ujarnya.
Tak hanya sektor rokok saja yang terancam dengan adanya kebijakan tersebut. Beberapa sektor industri lain yang terkait dengan rokok, dipastikan akan terkena imbas seperti industri kertas, jasa percetakan, petani tembakau dan cengkeh. Dengan ancaman dampak pengangguran yang begitu massif tersebut, Formasi mendesak agar pemerintah kembali merevisi bahkan mencabut kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !