INILAH.COM, Surabaya - Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy menolak usulan sejumlah kalangan yang menginginkan struktur organisasi Polri berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Tidak ada manfaatnya kalau Polri ditempatkan di bawah departemen, seperti Depdagri," kata Sahetapy di Surabaya, Minggu (29/11).
Ia khawatir instansi kepolisian justru akan dimanfaatkan untuk tujuan politik, kalau nantinya berada di bawah kekuasaan departemen. "Anda tahu sendiri, departemen itu dikuasai oleh politikus-politikus, orang-orang partai," kata mantan guru besar Fakultas Hukum Unair Surabaya itu.
Ia menganggap, Polri belum bisa melepaskan diri dari tekanan penguasa sehingga Polri terkesan otoriter dalam penegakan hukum, terutama saat terjadi konflik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dulu Polri lepas dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) agar lebih independen. Seharusnya hal itu dilakukan Polri sampai sekarang," kata salah satu pengusul Polri lepas dari ABRI saat rezim Orde Baru itu.
Oleh sebab itu, dia meminta Presiden SBY turun tangan untuk membenahi institusi Polri agar tidak lagi terjadi konflik dengan KPK. "Anda harus tahu, kenapa ada KPK. KPK itu dibentuk karena fungsi dan peran polisi dan kejaksaan tidak beres," ujarnya.
Dalam pandangannya, KPK justru lebih independen dibandingkan Polri dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum. Ia mengingatkan, Polri dan Kejaksaan Agung jangan sampai menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan pesanan dan terkesan tebang pilih.
"Di republik ini, baik sistemnya maupun orangnya tidak menjamin, kalau tidak ada integritas. Integritas berarti kejujuran dan berpegang pada moral dan etika. Siapapun orangnya yang menajalankan sistem sebagus mungkin, tidak akan ada gunanya tanpa disertai integritas," katanya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !